Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia,aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tertera dalam Pasal 29 Undang-UndangDasar Negara RI Tahumnn 1945.Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama.Hal iniperluterus ditumbuh kembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga.

Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut ,sangat tergantung pada setiap orang dalamlingkuprumahtangganya, terutamakadarkualitasperilakudanpengendaliandirisetiap orang tersebut.Keutuhandankerukunanrumahtanggadapatterganggujikasalahsatupihakdaripasangansuamiistriatau orang-orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tidak melaksanakan kewajibannya, yang pada akhirnya berakhir dengan ketidak nyamanan atau bahkan perceraian.

Persoalan penelantaran rumah tangga merupakan fenomena gunung es, dimana yang terlihathanyasebagiankecilsaja.Halini tidak terlepas dari anggapan masyarakat bahwa penelantaran rumah tangga adalah persoalan pribadi keluarga.Selain itu pandangan yang sudah berakar kuat mengenai posisi perempuan yang subordinat, ketentuanhukum yang belum tegas dalam menindak pelaku kekerasan ekonomi, serta reaksi korban terhadap kekerasan itu sendiri merupakan bentuk – bentuk kongkrit yang member sumbangan besar pada kerentanan korban terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

DalamUndang-UndangNomor 23 Tahun 2004 istilah penelantaran rumah tangga terdapat pada pasal 9, yaitu bahwa penelantaran rumah tangga ialah setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di lua rrumah sehingga korban berada di bawahkendali orang tersebut.  Menurut Moerti Hadiati Soeroso kekerasan ekonomi atau penelantaran rumah tangga, meliputi; a. tidak memberi nafkah pada istri; b. memanfaatkan ketergantungan istri secara ekonomi suntuk mengontrol kehidupan istri; c. membiarkan istri bekerja untuk kemudian penghasilannya dikuasai oleh suami, misalnya memaksa istri menjadi "wanitapanggilan" . Menurut Karlina wati Silalahi kekerasan berdimensi ekonomi meliputi; istri tidak diberi nafkah, salah satu pasangan menguasai harta, atau mengambil penghasilan dari pasangannya .Menurut Fathul Djannah penelantaran rumah tangga, atau menurut beliau disebut dengan kekerasan ekonomi adalah setiap perbuatan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang atau barang, dan atau membiarkan si istri bekerja untuk di eksploitasi; menelantarkan anggota keluarga, dalam arti tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga . Tindakan penelantaran menurut Namora Lumongga Lubis bertujuan untuk menekan korban secara ekonomi dan keuangan.Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak member nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri, melarang istri bekerja, atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi . Pengertian rumah tangga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah sesuatu yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah tangga (seperti hal belanja rumah dll).  Menurut Moerti Hadiati Soeroso, secara umum dapat diketahui bahwa rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya ikatan perkawinan. Di Indonesia, seringkali dalam rumah tangga juga ada sanak saudara yang ikut bertempat tinggal, misalnya orang tua, baik dari suami atau istri, saudara kandung / tiri dari kedua belah pihak, kemenakan dan keluarga yang lain. Di samping itu juga terdapat pembantu rumah tangga yang bekerja dan tinggal bersama-sama di dalam sebuah rumah (satuatap). Menurut J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, rumah tangga adalah orang-orang yang di dalamnya terdiri dari keluarga batih (seorang suami, seorang istri, dan anak anak mereka yang belum kawin), orang - orang yang menumpang, pembantu rumah tangga atau dapat terdiri dari dua atau lebih keluarga batih. Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 definisi rumah tangga tidak ditemukan, akan tetapi lingkup rumah tangga dapat dilihat pada pasal 2 ayat (1).